Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Kepala Lembaga Kearsipan Daerah MENETAPKAN autentisitas Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) berdasarkan persyaratan:
a. pembuktian autentisitas didukung peralatan dan teknologi yang memadai;
b. pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya; dan
c. pengujian terhadap isi, struktur dan konteks Arsip Statis.
Koreksi Anda
