Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan keselamatan Arsip yang autentik, utuh dan terpercaya dalam Sistem Informasi Manajemen Arsip Daerah dengan didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Arsip Dinamis; dan
b. Arsip Statis.
(3) Pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan pencipta Arsip dan pengelola Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan Arsiparis dan/atau fungsional umum di bidang Kearsipan.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan Arsip Dinamis dan statis, Arsiparis dan fungsional umum dibantu oleh tenaga yang memiliki pengetahuan di bidang Kearsipan.
Koreksi Anda
