Koreksi Pasal 89
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
