Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat dan/atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 63 ayat (2), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. penundaaan kenaikan gaji berkala; c. penurunan gaji; d. penundaan kenaikan pangkat; e. penurunan pangkat; dan/atau f. pembebasan dari jabatan. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda