Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip dan/atau Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dilarang: a. menyerahkan dan/atau menyediakan arsip kepada pengguna arsip yang tidak berhak; b. membuka atautidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup; c. memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar; dan/atau d. memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang dilarang: a. menguasai dan/atau memiliki arsip Negara/Daerah untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak; b. merusak keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan Negara; dan c. menyimpan dan tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran Negara/daerah.
Koreksi Anda