Koreksi Pasal 87
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip dan/atau Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. menyerahkan dan/atau menyediakan arsip kepada pengguna arsip yang tidak berhak;
b. membuka atautidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup;
c. memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar; dan/atau
d. memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang dilarang:
a. menguasai dan/atau memiliki arsip Negara/Daerah untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak;
b. merusak keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan Negara; dan
c. menyimpan dan tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran Negara/daerah.
Koreksi Anda
