Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan menyerahkan Arsip Statis dari kegiatan yang didanai dari APBD kepada Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
