Koreksi Pasal 84
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat dalam penyediaan sumber daya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. menyumbangkan dana untuk penyelenggaraan Kearsipan;
b. melakukan pengawasan penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menjadi sukarelawan dalam pengelolaan dan penyelamatan Arsip sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Koreksi Anda
