Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat dalam penyediaan sumber daya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. menyumbangkan dana untuk penyelenggaraan Kearsipan; b. melakukan pengawasan penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menjadi sukarelawan dalam pengelolaan dan penyelamatan Arsip sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Koreksi Anda