Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kearsipan Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan pencipta Arsip dan/atau pihak ketiga. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda