Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan Daerah menyediakan prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, untuk pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Statis. (2) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda