Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana berdasarkan standar kualitas dan spesifikasi prasarana dan sarana Kearsipan yang ditetapkan oleh ANRI.
(2) Prasarana dan sarana pengelolaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gedung;
b. ruangan; dan
c. peralatan.
(3) Persyaratan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur lokasi, konstruksi, dan tata ruangan gedung, ruangan penyimpanan Arsip serta spesifikasi peralatan pengelolaan Arsip.
Koreksi Anda
