Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka melindungi kepentingan Daerah dan masyarakat, Lembaga Kearsipan Daerah dapat bekerja sama dengan Perangkat Daerah/instansi lainnya untuk melakukan pembinaan Kearsipan kepada lembaga swasta dan masyarakat yang melaksanakan kepentingan publik.
Koreksi Anda
