Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan Kearsipan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan Kearsipan kepada pencipta Arsip, Arsiparis dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
