Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Kearsipan;
b. penyusunan pedoman Kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan;
d. sosialisasi Kearsipan;
e. pendidikan dan pelatihan Kearsipan; dan
f. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Arsip.
(2) Pelaksanaan pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan eksternal oleh Lembaga Kearsipan Daerahterhadap Pencipta Arsip diDaerah; dan
b. pembinaan internal oleh Unit Kearsipan dalam pengelolaan Arsip di lingkungan pencipta Arsip.
Koreksi Anda
