Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, bertujuan untuk membina penyelenggaraan sistem Kearsipan pada setiap pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan Daerahsesuai dengan arah dan sasaran pembangunan di bidang Kearsipan.
Koreksi Anda
