Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, bertujuan untuk membina penyelenggaraan sistem Kearsipan pada setiap pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan Daerahsesuai dengan arah dan sasaran pembangunan di bidang Kearsipan.
Koreksi Anda