Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk menyelenggarakan Kearsipan secara komprehensif dan terpadu berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kebijakan Kearsipan nasional.
(2) Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang:
a. pembinaanKearsipan;
b. pengelolaan Arsip;
c. pembangunan Sistem Informasi Manajemen Arsip Daerah, SIKD dan SIKS;
d. organisasi Kearsipan;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. prasarana dan sarana;
g. perlindungan dan penyelamatan Arsip;
h. sosialisasi Kearsipan;
i. kerjasama; dan
j. pendanaan.
(3) Kebijakan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan bagi pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan Daerah dalam penyelenggaraan Kearsipan di Daerah.
Koreksi Anda
