Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Informasi Manajemen Arsip Daerah.
(2) Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Arsip Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab masing-masing pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan Daerah.
(3) PenyelenggaraanKearsipan dalam Sistem Informasi Manajemen Arsip Daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), didukung sumber daya Kearsipan meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. prasarana dan Sarana; dan
c. pendanaan.
(4) Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Arsip Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sinergi dengan SIKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
