Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kearsipan Daerah menjadi tanggung jawab Bupati, yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah. (2) Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penetapan kebijakan Kearsipan; b. pembinaan Kearsipan; c. Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Statis; d. pembangunan sistem informasi manajemen Arsip Daerah berbasis teknologi informasi Kearsipan; e. pemasyarakatan Kearsipan; dan f. peningkatan kerjasama.
Koreksi Anda