Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kearsipan Daerah menjadi tanggung jawab Bupati, yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah.
(2) Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penetapan kebijakan Kearsipan;
b. pembinaan Kearsipan;
c. Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Statis;
d. pembangunan sistem informasi manajemen Arsip Daerah berbasis teknologi informasi Kearsipan;
e. pemasyarakatan Kearsipan; dan
f. peningkatan kerjasama.
Koreksi Anda
