Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten melalui: a. edukasi keuangan pada Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya; dan b. edukasi kewirausahaan.
Koreksi Anda