Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten melalui:
a. edukasi keuangan pada Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya; dan
b. edukasi kewirausahaan.
Koreksi Anda
