Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten melalui:
a. peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui pemenuhan standar kompetensi pelatihan kerja;
b. peningkatan peran lembaga akreditasi dan sertifikasi;
c. penyediaan tenaga pendidik dan pelatih yang kompeten;
d. reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran INDONESIA maupun keluarganya; dan
e. kebijakan pelindungan kepada perempuan dan anak.
Koreksi Anda
