Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.
Koreksi Anda