Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.
Koreksi Anda
