Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi: a. fasilitasi kepulangan sampai Daerah Kabupaten asal; b. penyelesaian hak Pekerja Migran INDONESIA yang belum terpenuhi; c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran INDONESIA yang sakit dan meninggal dunia; d. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan e. pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya. (2) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten bersama-sama dengan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda