Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi:
a. fasilitasi kepulangan sampai Daerah Kabupaten asal;
b. penyelesaian hak Pekerja Migran INDONESIA yang belum terpenuhi;
c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran INDONESIA yang sakit dan meninggal dunia;
d. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan
e. pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
(2) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten bersama-sama dengan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
