Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan peringatan/teguran kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian penempatan untuk menyelesaikan permasalahan. (2) Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk memberikan sanksi dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda