Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah dan Instansi yang berwenang untuk melakukan monitoring/memantau keberadaan dan kondisi kerja Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten .
(2) Monitoring/pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Nama dan alamat pemberi kerja;
b. Kesesuaian jabatan/pekerjaan dan tempat kerja;
c. Pemenuhan hak-hak Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten;
d. Kondisi kerja dan permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten; dan
e. Jangka waktu Perjanjian Kerja.
Koreksi Anda
