Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten selama penempatan dimulai sejak tiba di negara penempatan, selama bekerja dan sampai berakhirnya Perjanjian Kerja.
Koreksi Anda