Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA wajib menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja.
(2) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja sebagaimana di maksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda
