Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten terjadi setelah Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. (2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. nama, profil, dan alamat lengkap Pemberi Kerja; b. nama dan alamat lengkap Pekerja Migran INDONESIA; c. jabatan atau jenis pekerjaan Pekerja Migran INDONESIA; d. hak dan kewajiban para pihak; e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan Jaminan Sosial dan/atau asuransi; f. jangka waktu Perjanjian Kerja; dan g. jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja. (3) Jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf f, dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten dan Pemberi Kerja serta dapat diperpanjang. (4) Perpanjangan jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang di negara tujuan penempatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak.
Koreksi Anda