Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi: a. pelindungan administratif; dan b. pelindungan teknis. (2) Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi: a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan b. penetapan kondisi dan syarat kerja. (3) Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi: a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi; b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui pendidikan dan pelatihan kerja; c. Jaminan Sosial; d. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran INDONESIA; e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja; f. pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan g. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda