Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran INDONESIA;
c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran INDONESIA;
d. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, dan keluarganya.
Koreksi Anda
