Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran INDONESIA kepada masyarakat; b. membuat basis data Pekerja Migran INDONESIA; c. melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara periodik kepada Pemerintah Daerah Provinsi; d. mengurus kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah sesuai dengan kewenangannya; e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja di Daerah Kabupaten yang menjadi tugas dan kewenangannya; f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; g. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di Daerah Kabupaten; h. melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya; i. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; j. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan k. dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di tingkat kabupaten.
Koreksi Anda