Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten bertujuan untuk: a. menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran INDONESIA; dan b. menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
Koreksi Anda