Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan Calon Pekerja Migran INDONESIA dilakukan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Dalam rangka efektifitas fungsi pengawasan terhadap perlindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten, Bupati dapat membentuk Tim Koordinasi Penanganan Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah.
(3) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanganan Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan lintas sektor.
Koreksi Anda
