Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan: a. meningkatkan kualitas keahlian dan/atau keterampilan kerja Calon Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten yang akan ditempatkan di luar negeri termasuk kualitas kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing; b. mengembangkan pelatihan kerja yang sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan; c. meningkatkan pembinaan kemampuan pengelolaan keuangan dan pembinaan mental spiritual.
Koreksi Anda