Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan:
a. meningkatkan kualitas keahlian dan/atau keterampilan kerja Calon Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten yang akan ditempatkan di luar negeri termasuk kualitas kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing;
b. mengembangkan pelatihan kerja yang sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan;
c. meningkatkan pembinaan kemampuan pengelolaan keuangan dan pembinaan mental spiritual.
Koreksi Anda
