Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan dengan: a. membentuk sistem dan jaringan informasi yang terpadu mengenai pasar kerja luar negeri yang dapat diakses secara meluas oleh masyarakat; dan b. memberikan informasi keseluruhan proses dan prosedur mengenai penempatan Pekerja Migran INDONESIA termasuk resiko bahaya yang mungkin terjadi selama masa penempatan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda