Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1), dilakukan dalam bidang: a. informasi Pekerja Migran INDONESIA; b. pengembangan sumber daya manusia Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten; dan c. perlindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda