Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1), dilakukan dalam bidang:
a. informasi Pekerja Migran INDONESIA;
b. pengembangan sumber daya manusia Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten; dan
c. perlindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda
