Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA wajib mengikut sertakan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten dan keluarganya Jaminan Sosial dalam program Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA. (2) Penyelenggaraan program Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional. (3) Penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Koreksi Anda