Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten memiliki hak:
a. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
b. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
c. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
d. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
e. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
f. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
g. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA dan di negara tujuan penempatan;
h. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
i. memperoleh akses berkomunikasi;
j. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
k. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
l. memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA ke daerah asal; dan/atau
m. memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Setiap Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten memiliki kewajiban:
a. menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
b. menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
c. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja;
dan
d. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan.
(3) Setiap Keluarga Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten memiliki hak:
a. memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA;
b. menerima seluruh harta benda Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal di luar negeri;
c. memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA; dan
d. memperoleh akses berkomunikasi.
Koreksi Anda
