Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kompetensi; c. sehat jasmani dan rohani; d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda