Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
Setiap Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki kompetensi;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
