Koreksi Pasal 28A
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c, merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
(2) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
(3) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembayaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran sesuai dengan kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat dilakukan dengan harga satuan orang hari atau orang bulan.
(5) Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
