Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27A

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 21. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda