Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang pengabdian.
(2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud ayat (1), disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan:
a. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi;
b. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi).
c. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang representasi;
d. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang representasi;
e. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang representasi;
f. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 (enam) bulan uang representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
19. Ketentuan Ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
