Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25B

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Koreksi Anda