Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dan huruf g, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
(2) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a. Ketua sebesar 7,5% (tujuh setengah perseratus);
b. Wakil Ketua sebesar 5% (lima perseratus);
c. Sekretaris sebesar 4% (empat perseratus);
d. Anggota sebesar 3%;
dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
5. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
