Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 10, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penghasilan lain berupa: a. tunjangan komunikasi intensif; dan b. tunjangan reses. 4. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda