Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro dapat bermitra dengan Usaha Besar/Usaha Menengah dengan Kemitraan pola penyumberluaran, untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Besar/Usaha Menengah.
(2) Kemitraan pola penyumberluaran dijalankan pada bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.
(3) Dalam pola Kemitraan penyumberluaran Usaha Besar/Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan, Usaha Mikro berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
(4) Pelaksanaan pola Kemitraan penyumberluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
