Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat melakukan Kemitraan usaha dengan Usaha Besar/Usaha Menengah/Usaha Kecil melalui pola usaha patungan, dengan cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan perusahaan baru.
(2) Pendirian perusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menjalankan aktifitas ekonomi bersama para pihak berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.
Koreksi Anda
