Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan kerjasama operasional antara Usaha Mikro dengan Usaha Besar/Usaha Menengah/Usaha Kecil menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
Koreksi Anda