Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pola Kemitraan bagi hasil Usaha Mikro berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Besar/Usaha Menengah/Usaha Kecil. (2) Masing-masing pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra. (3) Besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang ditanggung masing-masing pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil berdasarkan pada perjanjian yang disepakati.
Koreksi Anda