Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam pola Kemitraan distribusi dan keagenan Usaha Besar/Usaha Menengah/Usaha Kecil memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro.
Koreksi Anda
