Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Dalam pola kemitraan subkontrak:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro berkedudukan sebagai subkontraktor;
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro berkedudukan sebagai subkontraktor; atau
c. Usaha Kecil berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro berkedudukan sebagai subkontraktor.
(2) Pelaksanaan kemitraan dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kontraktor memberikan dukungan kepada subkontraktor berupa:
a. kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya;
b. kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar;
c. bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen;
d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan
f. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.
Koreksi Anda
