Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pola kemitraan subkontrak: a. Usaha Besar berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro berkedudukan sebagai subkontraktor; b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro berkedudukan sebagai subkontraktor; atau c. Usaha Kecil berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro berkedudukan sebagai subkontraktor. (2) Pelaksanaan kemitraan dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kontraktor memberikan dukungan kepada subkontraktor berupa: a. kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya; b. kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar; c. bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen; d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; e. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan f. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.
Koreksi Anda