Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Dalam pola kemitraan inti-plasma:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro, berkedudukan sebagai plasma; atau
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro berkedudukan sebagai plasma.
(2) Pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), inti berperan membina dan mengembangkan plasmanya dalam:
a. penyediaan dan penyiapan lahan;
b. penyediaan sarana produksi;
c. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha;
d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan;
f. pemasaran;
g. penjaminan;
h. pemberian informasi; dan
i. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.
Koreksi Anda
