Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pola kemitraan inti-plasma: a. Usaha Besar berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro, berkedudukan sebagai plasma; atau b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro berkedudukan sebagai plasma. (2) Pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), inti berperan membina dan mengembangkan plasmanya dalam: a. penyediaan dan penyiapan lahan; b. penyediaan sarana produksi; c. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha; d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; e. pembiayaan; f. pemasaran; g. penjaminan; h. pemberian informasi; dan i. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.
Koreksi Anda